Apakah Perusahaan Milik Warga Teluk di Saudi Wajib Zakat atau Pajak Penghasilan?
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menjelaskan aturan zakat dan pajak penghasilan bagi perusahaan di Arab Saudi yang dimiliki warga negara Teluk.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai dari salah satu warganet: "Jika ada perusahaan di Arab Saudi yang dimiliki oleh warga negara Teluk, apakah perusahaan tersebut wajib membayar zakat atau pajak penghasilan?"
Otoritas menjelaskan melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, bahwa pajak penghasilan dikenakan pada perusahaan berbadan hukum yang berstatus penduduk atas bagian kepemilikan mitra non-Saudi, serta kepada orang asing yang tidak tinggal di Saudi namun menjalankan aktivitas ekonomi atau memperoleh penghasilan dari kegiatan ekonomi di kerajaan.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas juga menegaskan bahwa zakat wajib dibayarkan oleh setiap entitas Saudi atau Teluk yang memenuhi syarat sebagai penduduk di Arab Saudi, serta atas bagian kepemilikan mitra Saudi dalam perusahaan campuran.
Ditambahkan pula: "Untuk mengetahui syarat kependudukan, silakan merujuk Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Zakat melalui tautan berikut: http://zat.ca/Soa8Py."
