Lompat ke konten
Minggu, 30 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Denda Keterlambatan Pembuatan Izin Tinggal PRT hingga 4 Tahun di Arab Saudi

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan denda keterlambatan pembuatan izin tinggal pekerja rumah tangga setelah 90 hari mencapai 500 riyal Saudi.

AJEL Indonesia44 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas imigrasi Arab Saudi memeriksa dokumen

Poin Utama

AI

Seorang warganet mengajukan pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi: "Saya memiliki pekerja rumah tangga yang masuk masa percobaan, namun saya belum pernah membuatkan izin tinggal untuknya dan kini sudah 4 tahun bekerja. Berapa jumlah yang harus saya bayar beserta dendanya untuk membuat izin tinggal selama satu tahun?"

Imigrasi, melalui akun resminya di platform X, menyampaikan bahwa denda keterlambatan pembuatan izin tinggal setelah 90 hari sejak tanggal masuk adalah 500 riyal Saudi.

Imigrasi juga menambahkan bahwa izin tinggal dapat diterbitkan melalui platform Absher atau Muqeem oleh pemberi kerja setelah pembayaran biaya yang ditetapkan.

Imigrasi menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan untuk dapat menyelesaikan proses ini.

Komentar (0)