Lompat ke konten
Kamis, 6 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Lebanon Akan Bongkar Korupsi Dua Dekade Terakhir, Investigasi Awal Temukan Kerugian Puluhan Miliar Dolar

Lebanon bersiap membuka kasus korupsi selama 20 tahun terakhir, dengan investigasi awal mengungkap kerugian puluhan miliar dolar AS.

AJEL Indonesia54 mnt lalu · 2 mnt baca
Gedung Bank Sentral Lebanon di Beirut

Poin Utama

AI

Lebanon bersiap membuka kasus-kasus korupsi yang menumpuk selama dua dekade terakhir, dalam upaya mengungkap besarnya pelanggaran keuangan. Investigasi awal telah menemukan kerugian hingga puluhan miliar dolar AS, menurut sumber Lebanon kepada kanal Al Hadath.

Sumber tersebut menyebutkan bahwa Lebanon akan mengungkap besarnya korupsi selama 20 tahun terakhir. Investigasi awal terhadap kasus-kasus korupsi telah menunjukkan adanya pemborosan puluhan miliar dolar AS. Sumber itu menambahkan bahwa "rumus senjata sebagai ganti korupsi sudah berakhir".

Langkah ini diambil di tengah upaya Bank Sentral Lebanon yang terus melakukan proses hukum untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan. Bank Sentral mengumumkan telah mengajukan dua gugatan pidana ke pengadilan terkait terhadap seorang mantan pejabat bank dan sejumlah mantan pejabat perbankan lainnya, serta seseorang yang mengaku sebagai investor di sektor perbankan.

Dalam pernyataannya, Bank Sentral menjelaskan bahwa kedua gugatan tersebut merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk melacak dan mengembalikan dana yang digelapkan, baik di dalam maupun luar Lebanon, demi mengembalikannya kepada para pemilik hak, terutama para deposan, tanpa mengungkapkan nama-nama pihak yang digugat.

Bank juga menambahkan bahwa fakta dan dokumen dalam gugatan menunjukkan para tergugat telah menyalahgunakan jabatan mereka untuk menjalankan skema yang bertujuan mengalihkan dana milik bank dan menggunakannya tidak sesuai peruntukan. Hal ini, menurut pernyataan tersebut, menyebabkan kerugian finansial besar bagi bank dan kepentingan umum.

Bank Sentral menegaskan bahwa jika terbukti di pengadilan, tindakan para tergugat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, penggelapan dana, perolehan kekayaan secara ilegal, pelanggaran kewajiban jabatan, suap, serta pembentukan organisasi kriminal terorganisir.

Bank juga menekankan bahwa tujuan langkah hukum ini bukan hanya menuntut para pelaku, tetapi juga mengembalikan dana yang digelapkan dan memperoleh kompensasi atas kerugian yang dialami bank. Bank menegaskan bahwa gugatan ini hanya ditujukan kepada individu, bukan kepada bank komersial tempat mereka bekerja.


Komentar (0)