Zakat dan Bea Cukai Jelaskan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Proses Kepabeanan
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menegaskan bahwa pihak pengangkut bertanggung jawab atas proses kepabeanan, termasuk pembuatan dokumen bea cukai.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas proses kepabeanan, sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai siapa yang berwenang menyelesaikan prosedur tersebut.
Melalui akun "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menyatakan bahwa proses kepabeanan menjadi tanggung jawab pihak pengangkut. Dokumen bea cukai dibuat dan dokumen pendukung dilampirkan melalui jasa kepabeanan yang ditunjuk oleh pengangkut.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas juga mengimbau para pengguna jasa untuk langsung berkomunikasi dengan pihak pengangkut sebagai pihak yang berwenang dalam proses kepabeanan.
Ditambahkan pula, jika pengguna jasa tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh pengangkut, mereka dapat mengajukan keluhan ke Otoritas Transportasi Umum sebagai lembaga yang berwenang menangani pengaduan semacam ini.
