Lompat ke konten
Minggu, 30 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Zakat dan Bea Cukai Tetapkan Batas Maksimal Impor Rokok per Orang

Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menetapkan batas maksimal impor rokok bagi pelancong dewasa non-reguler sebanyak 200 batang, dengan kewajiban melapor dan bea masuk jika melebihi jumlah tersebut.

AJEL Indonesia44 mnt lalu · 1 mnt baca
Petugas bea cukai memeriksa rokok di bandara Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan batas maksimal rokok yang boleh diimpor oleh setiap individu.

Melalui akun resmi 'Tanya Zakat dan Bea Cukai' di platform X, otoritas menyatakan bahwa pelancong dewasa yang tidak rutin bepergian diizinkan mengimpor hingga 200 batang rokok.

Otoritas menegaskan, jika jumlah tersebut terlampaui, maka wajib dilakukan pelaporan. Bea masuk akan dikenakan pada seluruh jumlah rokok yang diimpor jika melebihi 200 batang, dengan batas maksimal 2.400 batang setiap tiga bulan.

Otoritas juga menambahkan bahwa bea masuk sebesar 100% dari nilai kiriman akan dikenakan, ditambah pajak cukai 100% atas total tersebut, lalu PPN 15% atas seluruh jumlah sebelumnya.

Zakat dan Bea Cukai menambahkan: "Ketentuan lengkap mengenai batasan jumlah produk tembakau untuk keperluan pribadi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/4giqlqQ".

Komentar (0)