Lompat ke konten
Selasa, 1 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Musim Perburuan Berkelanjutan 2026-2027 Dimulai, Ini Syarat dan Aturannya

Pusat Nasional Pengembangan Kehidupan Liar Arab Saudi resmi membuka musim perburuan berkelanjutan 2026-2027 dengan 30 jenis satwa yang boleh diburu.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 2 mnt baca
Musim perburuan berkelanjutan Arab Saudi 2026-2027

Poin Utama

AI

Pusat Nasional Pengembangan Kehidupan Liar Arab Saudi hari ini resmi membuka musim perburuan berkelanjutan tahun 2026-2027, dengan menetapkan 30 jenis satwa liar yang boleh diburu sesuai jenis dan kuota yang telah ditetapkan.

Musim Perburuan Berkelanjutan 2026-2027

Menurut pusat tersebut, musim perburuan berkelanjutan 2026-2027 akan berlangsung mulai 1 September 2026 hingga 31 Januari 2027, dalam kerangka regulasi yang bertujuan memperkuat keberlanjutan perburuan serta menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan di Arab Saudi.

Musim ini merupakan musim keenam sejak program ini diluncurkan pada 2021 dan menghadirkan sejumlah pembaruan regulasi, di antaranya:

  • Jumlah jenis satwa yang boleh diburu bertambah menjadi 30 jenis.

  • Kuota nasional perburuan naik sebesar 11%.

  • Jumlah izin berburu yang diberikan meningkat 34%.

  • Pembaruan izin berburu satwa tertentu dengan burung elang kini mensyaratkan sertifikat kepemilikan atau paspor elang, untuk meningkatkan akurasi data dan kepatuhan.

Syarat dan Ketentuan Perburuan

Pusat tersebut menegaskan bahwa perburuan darat berkelanjutan hanya diperbolehkan untuk jenis satwa yang diumumkan di situs resmi pusat dan platform "Fathri", serta wajib memperoleh izin resmi melalui platform tersebut.

Ketentuan ini berlaku bagi pemilik senapan berburu berlisensi jenis angin dan gas, serta para falconer yang terdaftar di Klub Elang Saudi.

Dilarang memburu satwa liar yang terancam punah, serta semua hewan darat termasuk burung di area terlarang seperti kota, desa, lahan pertanian, tempat peristirahatan, fasilitas vital, kawasan konservasi, dan proyek besar seperti Neom, Qiddiya, serta Proyek Laut Merah. Selain itu, perburuan juga dilarang di sepanjang pesisir Arab Saudi hingga 20 km ke arah daratan.

Permohonan izin perburuan dapat diajukan melalui platform Fathri bersamaan dengan dimulainya musim perburuan, melalui tautan eservices.ncw.gov.sa/home

Pusat juga menegaskan bahwa perburuan hanya boleh dilakukan dengan cara yang diizinkan, melarang penangkapan lebih dari satu burung sekaligus, serta melarang penggunaan senapan angin peluru sebar, jaring, atau alat penarik dan pemanggil satwa. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi, di mana Kementerian Dalam Negeri melalui Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan dan instansi terkait akan menindak pelanggar dan menyerahkannya ke pihak berwenang.

Langkah dan Syarat Pengajuan Izin Berburu

• Masuk ke platform "Fathri" dan login melalui sistem nasional terpadu.

• Pilih layanan pengajuan izin berburu.

• Tentukan jenis izin (misalnya perburuan darat berkelanjutan).

• Pastikan hanya menggunakan alat yang diizinkan, seperti senapan angin dan gas tanpa mesiu, atau elang yang terdaftar resmi.

• Patuhi larangan berburu di kawasan perkotaan, kawasan konservasi, dan proyek-proyek besar.

Komentar (0)