Ini Dokumen yang Diperlukan untuk Mengubah Profesi di Catatan Sipil
Otoritas Catatan Sipil Arab Saudi menegaskan bahwa dokumen utama untuk mengubah profesi adalah surat keterangan dari tempat kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelaskan dokumen yang diperlukan saat mengajukan perubahan profesi di catatan sipil.
Melalui akun resminya di platform X, otoritas catatan sipil menyampaikan bahwa pemohon yang ingin mengubah profesi wajib membawa surat keterangan profesi dari tempat kerja.
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu warganet mengenai dokumen apa saja yang harus dibawa saat mengurus perubahan profesi.
Catatan sipil menegaskan bahwa surat keterangan profesi yang dikeluarkan oleh tempat kerja merupakan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Lihat unggahan di platform X
Ketentuan Perubahan Profesi
Sebelumnya, otoritas catatan sipil menyatakan bahwa perubahan profesi dilakukan berdasarkan surat keterangan resmi dari instansi terkait, berlaku sejak tanggal yang tertera pada dokumen, dan dapat dilakukan secara elektronik jika sistem sudah terhubung.
Adapun ketentuan perubahan profesi dari catatan sipil adalah sebagai berikut:
- Kolom profesi diisi "Pegawai Negeri" jika dokumen berasal dari instansi pemerintah, baik yang mengikuti sistem pensiun maupun jaminan sosial.
- Kolom profesi diisi "Pegawai Swasta" jika dokumen berasal dari perusahaan atau lembaga swasta.
- Kolom profesi diisi "Pensiunan" bagi yang berhenti bekerja karena pensiun.
- Kolom profesi diisi "Tidak Bekerja" bagi yang berhenti bekerja karena alasan selain pensiun.
- Perubahan dari status (Pelajar–Mahasiswi) menjadi (Ibu Rumah Tangga–Tidak Bekerja) dilakukan berdasarkan surat pernyataan.
- Kolom profesi diisi "Pedagang" bagi yang memiliki surat izin usaha dagang yang masih berlaku.
- Kolom profesi diisi "Pengusaha" bagi yang memiliki tiga atau lebih surat izin usaha dagang aktif dengan bidang usaha berbeda.
