Panduan Baru dari Otoritas Wakaf untuk Tingkatkan Pengawasan dan Tata Kelola Sektor Wakaf
Otoritas Umum Wakaf Arab Saudi menerbitkan panduan tata kelola audit internal guna memperkuat pengawasan, tata kelola, dan manajemen risiko di sektor wakaf.
Poin Utama
AIOtoritas Umum Wakaf Arab Saudi telah menerbitkan panduan tata kelola audit internal untuk sektor wakaf, dengan tujuan membantu lembaga-lembaga wakaf dalam menyusun dan memperbarui piagam audit internal berdasarkan metodologi yang jelas, sehingga dapat memperkuat penerapan praktik profesional serta mendukung tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal.
Melalui akun resminya di platform X, otoritas tersebut menjelaskan bahwa panduan ini menjadi kerangka acuan yang mengatur pelaksanaan audit internal di lembaga wakaf, dengan menetapkan kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan organisasi, sekaligus meningkatkan independensi fungsi audit internal dan perannya dalam menambah nilai serta memperbaiki kinerja.
Panduan ini membahas unsur-unsur utama yang perlu dicantumkan dalam piagam audit internal, serta persyaratan terkait independensi fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan efektivitas sistem tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko di lembaga wakaf.
Lihat unggahan di platform X
Panduan ini bertujuan menjadi referensi bagi lembaga wakaf saat menyusun, meninjau, atau memperbarui piagam audit internal, agar selaras dengan persyaratan profesional dan regulasi yang relevan.
Otoritas menegaskan pentingnya merujuk pada dasar hukum, regulasi, dan kerangka profesional terkait saat menyusun piagam, termasuk peraturan perundang-undangan wakaf yang diterbitkan oleh otoritas, serta standar internasional praktik profesional audit internal yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors (IIA).
