Lompat ke konten
Senin, 17 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Cara Menghitung dan Membayar Pajak Transaksi Properti Jika Tukar Menukar

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan pajak transaksi properti 5% berlaku untuk setiap pengalihan kepemilikan, termasuk tukar-menukar.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung properti di Arab Saudi

Poin Utama

AI

Seorang warganet mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai: "Assalamualaikum, bagaimana mekanisme perhitungan dan pembayaran pajak transaksi properti jika terjadi tukar-menukar properti?"

Otoritas menjelaskan melalui laman tanya jawabnya bahwa sejak 4 Oktober 2020, pajak transaksi properti sebesar 5% dikenakan pada seluruh transaksi properti kecuali yang dikecualikan.

Otoritas menegaskan bahwa pajak transaksi properti berlaku untuk setiap tindakan hukum yang mengalihkan kepemilikan atau penguasaan properti, termasuk tukar-menukar.

Ditambahkan pula, informasi lebih lanjut mengenai pengecualian dapat dilihat pada Pasal 3 Peraturan Pelaksana Pajak Transaksi Properti melalui tautan berikut: http://zat.ca/8fqt08.

Komentar (0)