Cara Menghitung dan Membayar Pajak Transaksi Properti Jika Tukar Menukar
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan pajak transaksi properti 5% berlaku untuk setiap pengalihan kepemilikan, termasuk tukar-menukar.
Poin Utama
AISeorang warganet mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai: "Assalamualaikum, bagaimana mekanisme perhitungan dan pembayaran pajak transaksi properti jika terjadi tukar-menukar properti?"
Otoritas menjelaskan melalui laman tanya jawabnya bahwa sejak 4 Oktober 2020, pajak transaksi properti sebesar 5% dikenakan pada seluruh transaksi properti kecuali yang dikecualikan.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas menegaskan bahwa pajak transaksi properti berlaku untuk setiap tindakan hukum yang mengalihkan kepemilikan atau penguasaan properti, termasuk tukar-menukar.
Ditambahkan pula, informasi lebih lanjut mengenai pengecualian dapat dilihat pada Pasal 3 Peraturan Pelaksana Pajak Transaksi Properti melalui tautan berikut: http://zat.ca/8fqt08.
