Lompat ke konten
Senin, 31 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kementerian Perdagangan Jelaskan Hak Konsumen Jika Produk Cacat Saat Masa Garansi

Kementerian Perdagangan Arab Saudi menegaskan hak konsumen untuk memperbaiki produk cacat selama masa garansi dan prosedur pengaduan jika agen tidak merespons.

AJEL Indonesia54 mnt lalu · 1 mnt baca
Kementerian Perdagangan Arab Saudi jelaskan hak konsumen

Poin Utama

AI

Kementerian Perdagangan Arab Saudi menjelaskan hak konsumen jika terdapat cacat produksi atau kerusakan pada produk selama masa garansi, sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu warganet melalui akun resmi kementerian di platform X.

Dalam pertanyaan tersebut, disebutkan bahwa sebuah perangkat router portabel mengalami kerusakan. Setelah meminta perangkat pengganti, yang dikirim justru perangkat rumahan yang tidak portabel, sehingga layanan terputus sepenuhnya. Disebutkan pula bahwa staf tidak merespons upaya komunikasi melalui WhatsApp, telepon, maupun pengajuan keluhan lewat aplikasi.

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa jika terdapat cacat produksi atau kerusakan pada produk yang masih dalam masa garansi, konsumen berhak menghubungi agen untuk memperbaikinya.

Kementerian menambahkan, jika agen menolak untuk merespons, konsumen dapat mengajukan laporan ke kementerian melalui aplikasi "Balagh Tijari", dengan melampirkan seluruh detail keluhan serta informasi terkait produk dan penyedia layanan.

Kementerian juga mengimbau konsumen untuk memanfaatkan saluran resmi yang disediakan untuk menerima laporan dan keluhan, demi memastikan penanganan kasus secara cepat.

Komentar (0)