Apakah Wajib Daftar Pajak Pertambahan Nilai bagi Penghasilan di Bawah 375.000 Riyal? Otoritas Zakat dan Bea Cukai Beri Penjelasan
Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan kewajiban pendaftaran PPN hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan pendapatan tahunan minimal 375.000 riyal.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi oleh salah satu warganet: "Apakah wajib mendaftar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Februari mendatang bagi yang penghasilannya kurang dari 375.000 riyal?"
Melalui akun resmi "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, otoritas menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftar dalam sistem PPN jika pendapatan tahunannya mencapai 375.000 riyal Saudi atau lebih.
Disebutkan pula, usaha dengan pendapatan antara 187.500 hingga kurang dari 375.000 riyal Saudi dapat melakukan pendaftaran secara sukarela. Sementara itu, usaha dengan pendapatan tahunan di bawah 187.500 riyal tidak memenuhi syarat untuk mendaftar PPN.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas Zakat dan Bea Cukai juga menjelaskan bahwa batas wajib pendaftaran bagi usaha baru dihitung berdasarkan estimasi penjualan kena pajak dalam dua belas bulan ke depan. Pendaftaran harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak pendapatan mencapai batas wajib pendaftaran.
Ditambahkan pula, dokumen pendukung untuk pendaftaran PPN meliputi: laporan pendapatan usaha selama dua belas bulan terakhir, atau rekening koran bank selama periode yang sama. Jika dokumen tersebut tidak tersedia, dapat dilampirkan surat permohonan pendaftaran PPN atas nama usaha.
