Penjelasan Otoritas Zakat dan Bea Cukai soal Aturan Impor Mobil Pribadi dan PPN
Otoritas Zakat dan Bea Cukai menegaskan impor mobil pribadi dikenai bea masuk 5% dan PPN 15% dari nilai total, serta dapat dilakukan penilaian ulang.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai dari salah satu warganet: "Assalamualaikum, saya ingin bertanya tentang impor mobil dari Kuwait untuk penggunaan pribadi di Arab Saudi. Saya adalah penduduk, bukan warga negara Saudi. Apa saja syarat dan prosedur hingga mobil diterima di dalam Kerajaan?"
Otoritas tersebut, melalui akun "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, menjelaskan bahwa ketentuan impor mobil pribadi dapat dilihat melalui tautan berikut: zat.ca/J4Buc0.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas menegaskan bahwa bea masuk sebesar 5% dari nilai kendaraan akan dikenakan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15% diterapkan atas total nilai kendaraan beserta bea masuk dan biaya lain-lain.
Otoritas Zakat dan Bea Cukai juga menyampaikan bahwa mereka berhak melakukan penilaian ulang terhadap nilai bea masuk sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan Terpadu dan peraturan pelaksananya.
