Lompat ke konten
Sabtu, 29 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Otoritas Zakat Jelaskan Waktu Proses Permohonan Pengembalian Pajak Properti

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menyatakan permohonan pengembalian Pajak Transaksi Properti akan diproses dalam 15 hari kerja setelah pembatalan permohonan yang telah dibayar.

AJEL Indonesia55 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Otoritas Zakat Arab Saudi

Poin Utama

AI

Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai menyatakan bahwa permohonan pengembalian Pajak Transaksi Properti akan diproses dalam waktu 15 hari kerja sejak tanggal pembatalan permohonan yang telah dibayar sebelum proses pengalihan kepemilikan.

Otoritas juga menjelaskan, dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan pengembalian disetujui.

Berdasarkan regulasi Pajak Transaksi Properti, pembelian dan penjualan tanah dikenakan pajak sebesar 5%. Negara menanggung pajak sebesar 5% untuk pembelian rumah pertama (khusus rumah siap huni) oleh warga negara hingga maksimal 1.000.000 riyal Saudi. Ketentuan ini tidak berlaku untuk pembelian tanah dan pembangunan mandiri.

Otoritas sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembagian warisan dibebaskan dari Pajak Transaksi Properti jika warisan dibagi di antara ahli waris, dengan syarat melampirkan dokumen pembagian warisan yang telah disahkan. Selain itu, kuasa hukum wajib mendaftarkan properti, memilih status sebagai kuasa ahli waris, serta memasukkan jenis dan nomor identitas salah satu pihak dalam surat kuasa, serta nomor surat kuasa resmi.

Komentar (0)