Apakah Mobil Bekas Lelang Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai? Otoritas Zakat dan Bea Cukai Menjawab
Otoritas Zakat dan Bea Cukai menjelaskan bahwa mobil bekas yang dijual di lelang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 15% jika penjualnya terdaftar dalam sistem.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai oleh salah satu warganet: "Assalamualaikum, apakah mobil bekas yang dijual di lelang dikenakan pajak?"
Melalui akun resmi "Tanya Zakat, Pajak, dan Bea Cukai" di platform X, otoritas tersebut menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15% jika disediakan oleh pihak yang terdaftar dalam sistem.
Lihat cuitan di platform X
Otoritas juga menjelaskan bahwa PPN sebesar 15% dihitung dari harga akhir barang atau jasa, dan mekanisme margin keuntungan saat ini hanya diterapkan pada mobil bekas saja.
Otoritas Zakat dan Bea Cukai menambahkan bahwa yang berhak menerapkan mekanisme margin keuntungan adalah orang yang terdaftar pada Pajak Pertambahan Nilai.
