Otoritas Zakat dan Bea Cukai jelaskan pajak dan biaya impor barang pribadi
Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan mekanisme penghitungan pajak dan biaya impor barang pribadi, termasuk PPN 15% dan biaya administrasi 0,15%.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menjelaskan secara rinci mengenai pajak dan biaya yang dikenakan pada barang impor, serta cara mengetahui besaran bea masuk yang harus dibayar untuk setiap barang.
Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu warganet melalui akun "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X, terkait perbedaan antara biaya impor dan pajak impor, serta cara menghitung jumlah yang harus dibayarkan kepada perusahaan pengiriman.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas menyampaikan bahwa prosedur dan biaya terkait barang impor dapat diketahui melalui tarif bea cukai terintegrasi, dan masyarakat juga dapat mengakses panduan layanan khusus untuk mencari informasi bea masuk.
Otoritas menegaskan bahwa seluruh barang impor dikenakan biaya administrasi untuk pengurusan dokumen bea cukai sebesar 0,15% dari nilai barang, termasuk ongkos kirim dan asuransi, dengan minimal 15 riyal Saudi dan maksimal 500 riyal Saudi.
Otoritas juga menambahkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 15% berlaku untuk semua barang impor, di samping bea masuk yang ditetapkan sesuai jenis dan klasifikasi barang.
Otoritas menegaskan masyarakat dapat memanfaatkan tarif bea cukai terintegrasi dan panduan layanan untuk mengetahui biaya dan prosedur terkait setiap barang sebelum melakukan impor.
