Lompat ke konten
Minggu, 27 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bisakah Bepergian ke Negara Teluk dengan KTP? Jawaban Imigrasi Saudi

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menegaskan warga dapat bepergian ke negara-negara Teluk dengan KTP, asalkan masa berlaku minimal tiga bulan.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Imigrasi Saudi jawab aturan bepergian ke negara Teluk

Poin Utama

AI

Seorang warganet mengajukan pertanyaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi: "Jika saya ingin bepergian ke Uni Emirat Arab, apakah wajib membawa paspor atau cukup dengan KTP nasional? Perjalanan saya menggunakan pesawat."

Imigrasi, melalui akun resminya di platform X, menjelaskan bahwa bepergian ke negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk dapat dilakukan dengan KTP nasional, asalkan masa berlaku KTP tidak kurang dari tiga bulan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau warga untuk menjaga paspor mereka baik di dalam maupun di luar Arab Saudi, melindunginya dari kerusakan, kehilangan, atau pencurian, serta tidak menelantarkan, menggadaikan, atau menyalahgunakannya, dan menyimpan paspor di tempat yang aman.

Imigrasi menjelaskan, jika paspor hilang, rusak, atau dicuri di dalam Arab Saudi, warga harus melapor melalui layanan pelaporan kehilangan paspor Saudi di platform "Absher".

Jika kehilangan terjadi di luar negeri, warga diminta segera melapor ke perwakilan Arab Saudi terdekat dan mengurus proses lanjutan di kantor imigrasi setelah kembali ke tanah air.

Komentar (0)