Lompat ke konten
Senin, 26 Oktober 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Cara Mengurus Penggantian Akta Kelahiran yang Hilang Lewat Absher

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi kini menyediakan layanan penggantian akta kelahiran yang hilang secara daring melalui platform Absher Individuals.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Ilustrasi layanan Absher untuk akta kelahiran

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Direktorat Jenderal Urusan Sipil kini menyediakan layanan penggantian akta kelahiran yang hilang secara daring melalui platform Absher Individuals. Layanan ini memungkinkan warga negara dan penduduk untuk mengajukan permohonan penggantian dokumen bagi diri sendiri atau anggota keluarga, serta mengirimkannya ke alamat yang terdaftar tanpa perlu datang ke kantor urusan sipil.

Direktorat Urusan Sipil menjelaskan melalui akun resminya di platform X, bahwa layanan ini bertujuan mempermudah proses dan menghemat waktu serta tenaga, dengan memungkinkan permohonan penggantian dilakukan secara elektronik dan dokumen diterima melalui layanan pengiriman.

Syarat Penggantian Akta Kelahiran yang Hilang Lewat Absher

Direktorat Urusan Sipil menetapkan beberapa syarat untuk memanfaatkan layanan ini, di antaranya:

- Pemohon adalah warga negara atau penduduk yang sudah terdaftar dan aktif di platform Absher.

- Tidak ada denda yang belum dibayar di Direktorat Urusan Sipil atas nama pemohon.

- Memiliki alamat nasional yang tercakup dalam area layanan pengiriman resmi.

Langkah-langkah Mengurus Penggantian Akta Kelahiran Secara Daring

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui platform Absher Individuals dengan langkah berikut:

1. Masuk ke platform Absher Individuals.

2. Pilih menu "Layanan Saya".

3. Pilih "Urusan Sipil".

4. Masuk ke "Layanan Akta Kelahiran".

5. Pilih layanan "Permohonan Penggantian Akta Kelahiran yang Hilang" dan lengkapi prosedur yang diminta.

Layanan ini memungkinkan pemohon menyelesaikan permohonan penggantian dokumen secara daring, dengan pengiriman ke alamat terdaftar tanpa perlu mengunjungi kantor urusan sipil.

Komentar (0)