Lompat ke konten
Sabtu, 22 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bisakah Mengurus Visa Keluar Final Jika Masa Berlaku Izin Tinggal Tinggal Dua Hari? Imigrasi Arab Saudi Menjawab

Imigrasi Arab Saudi menegaskan masa berlaku izin tinggal harus lebih lama dari visa keluar final, serta mengimbau warga menjaga paspor mereka.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Imigrasi Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan ke akun resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi oleh salah satu pengikutnya: "Assalamualaikum, apakah bisa mengurus visa keluar final jika masa berlaku izin tinggal hanya satu atau dua hari? Ataukah ada masa berlaku tertentu untuk izin tinggal agar bisa mengurus visa keluar final?"

Imigrasi menjelaskan melalui laman resminya di platform X, bahwa syaratnya adalah masa berlaku izin tinggal (Iqamah) harus lebih lama dari masa berlaku visa keluar final.

Imigrasi Imbau Warga Menjaga Paspor

Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau warga untuk menjaga paspor mereka baik di dalam maupun di luar Arab Saudi, melindunginya dari kerusakan, kehilangan, atau pencurian, tidak menelantarkan, menggadaikan, atau menyalahgunakannya, serta menyimpannya di tempat yang aman.

Imigrasi menjelaskan, jika paspor hilang, rusak, atau dicuri di dalam Arab Saudi, warga wajib melaporkannya melalui layanan pelaporan kehilangan paspor Saudi di platform "Absher".

Jika kehilangan terjadi di luar negeri, warga diminta segera melapor ke perwakilan Arab Saudi terdekat dan mengurus ke Direktorat Imigrasi setelah kembali ke Arab Saudi untuk menyelesaikan prosedur yang berlaku.

Komentar (0)