Keamanan Lingkungan Ingatkan Denda Berburu di Area Terlarang
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan berburu di area terlarang di Arab Saudi dikenai denda 5.000 riyal dan mengimbau masyarakat patuhi aturan lingkungan.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan bahwa berburu di area yang dilarang untuk perburuan darat merupakan pelanggaran dan dikenai denda sebesar 5.000 riyal Saudi. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan dan ketentuan perlindungan lingkungan serta kelestarian hayati.
Melalui akun resminya di platform X, Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap lingkungan atau kelestarian hayati.
Lihat unggahan di platform X
Dijelaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, sedangkan untuk wilayah lain di Arab Saudi dapat menghubungi nomor 999.
Pihak keamanan menegaskan seluruh laporan akan diproses secara rahasia penuh tanpa menimbulkan tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
