Zakat dan Bea Cukai Tegaskan Aturan Faktur Pajak, Imbau Lapor Pelanggaran
Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan kewajiban penerbitan faktur pajak sesuai aturan dan mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran.
Poin Utama
AIOtoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan bahwa setiap pihak yang terdaftar dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib menerbitkan faktur pajak yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 53.
Melalui akun "Tanya Zakat dan Pajak" di platform X, otoritas menjelaskan bahwa ketentuan faktur pajak dapat dilihat dalam peraturan pelaksana Pajak Pertambahan Nilai.
Tampilkan unggahan di platform X
Otoritas juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh entitas terdaftar dalam sistem PPN. Pelapor diminta untuk melengkapi data diri, termasuk nomor identitas, nama lengkap, dan nomor telepon, serta data terkait entitas yang dilaporkan seperti nama jalan, kota, kawasan, nama dan bidang usaha, guna memproses laporan dan memudahkan tim pelaporan menghubungi pelapor.
Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi otoritas atau aplikasi ZATCA, dengan melampirkan bukti pelanggaran.
Penjelasan ini disampaikan otoritas sebagai respons atas pertanyaan salah satu warganet terkait keabsahan faktur manual. Ia bertanya, "Apakah faktur manual yang bukan elektronik itu sah atau tidak? Saya membeli barang tiga tahun lalu, tetapi pemilik usaha hanya memberikan faktur tulisan tangan."
