Zakat dan Bea Cukai Jelaskan Besaran Pajak Transaksi Properti atas Jual Beli Tanah
Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi menyatakan jual beli tanah dikenakan pajak transaksi properti sebesar 5 persen, dengan pengecualian tertentu untuk rumah pertama.
Poin Utama
AISeorang warganet mengajukan pertanyaan kepada Otoritas Zakat dan Bea Cukai: "Assalamu'alaikum, jika seseorang membeli properti untuk pertama kali (tanah), apakah dibebaskan dari pajak?"
Otoritas menjelaskan melalui akun resmi "Tanya Zakat dan Bea Cukai" di platform X bahwa jual beli tanah dikenakan pajak transaksi properti sebesar 5 persen.
Tampilkan unggahan di platform X
Otoritas juga menegaskan bahwa pemerintah menanggung pajak transaksi properti sebesar 5 persen untuk nilai hingga 1.000.000 riyal Saudi dari pembelian rumah pertama yang siap huni bagi warga negara.
Namun, Zakat dan Bea Cukai menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pembelian tanah atau pembangunan rumah secara mandiri.
