Ini Prosedur Perpanjangan SIM Meski Ada Tilang Lama
Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi menegaskan bahwa perpanjangan SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat dilakukan meski ada tilang lama, asalkan membayar denda dan biaya serta melakukan tes kesehatan.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan masuk ke akun resmi Otoritas Lalu Lintas Arab Saudi dari salah satu warganet: "Apa solusi untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku, sementara ada tilang lama yang belum bisa saya bayar?"
Menanggapi hal itu, pihak lalu lintas melalui akun resminya di platform X menegaskan bahwa perpanjangan SIM mensyaratkan pembayaran biaya dan denda tilang serta melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dijelaskan pula bahwa perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui akun pribadi di portal Absher.
Lihat unggahan di platform X
Imbauan Penting Saat Berkendara
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Lalu Lintas juga mengingatkan pentingnya berkendara dengan hati-hati di seluruh jalan.
Melalui platform X, otoritas menambahkan bahwa pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman, dan memberikan hak prioritas.
Imbauan lainnya termasuk menggunakan lampu sein saat berpindah jalur atau arah, tetap fokus dan tidak terdistraksi, serta menyalakan lampu hazard jika ada perubahan mendadak di jalan.
Langkah ini sejalan dengan upaya edukasi berkala dari Direktorat Jenderal Lalu Lintas demi keselamatan bersama. Sebelumnya, otoritas juga menegaskan bahwa menggunakan bahu jalan atau jalur khusus untuk mendahului kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas.
