Mengenal Sistem Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Rumah Sakit King Abdulaziz di Mekkah menjelaskan sistem pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan definisinya.
Poin Utama
AIRumah Sakit King Abdulaziz di Mekkah memberikan penjelasan mengenai sistem pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Melalui platform X, rumah sakit tersebut menyampaikan bahwa sistem ini mendefinisikan perdagangan orang sebagai penggunaan, perekrutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Ditambahkan pula, sistem ini menetapkan definisi tindak pidana lintas negara, di mana tindak pidana dianggap bersifat lintas negara dalam situasi berikut:
a. Jika dilakukan di lebih dari satu negara
b. Jika dilakukan di satu negara, namun sebagian besar persiapan, perencanaan, pengarahan, atau pengawasannya berlangsung di negara lain.
c. Jika dilakukan di satu negara, namun melibatkan kelompok kejahatan terorganisir yang beroperasi di lebih dari satu negara.
d. Jika dilakukan di satu negara, namun berdampak besar di negara lain.
Sistem ini juga mendefinisikan kelompok kejahatan terorganisir sebagai kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih yang secara terencana melakukan tindak pidana perdagangan orang untuk memperoleh keuntungan materiil, finansial, atau keuntungan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut sistem ini, anak adalah setiap orang yang belum mencapai usia 18 tahun.
Sistem ini melarang segala bentuk perdagangan orang, serta mencakup hak-hak korban tindak pidana perdagangan orang.
