Pakar Hukum: Sistem Kepailitan Tidak Memihak Debitur, Utamakan Keseimbangan
Abdullah Al-Dosari menegaskan sistem kepailitan di Arab Saudi tidak melindungi debitur dengan mengorbankan kreditur, melainkan menyeimbangkan hak kedua pihak.
Poin Utama
AIPakar hukum bidang penanganan komersial, Abdullah Al-Dosari, menyatakan bahwa sistem kepailitan tidak bertujuan melindungi debitur dengan mengorbankan kreditur.
Dalam wawancara di Radio Al-Ikhbariya, Al-Dosari menambahkan bahwa sistem kepailitan bertujuan menciptakan keseimbangan antara kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 sistem tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem ini fokus pada upaya membantu debitur menata kembali usahanya dan melanjutkan aktivitas bisnisnya jika memungkinkan, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, memaksimalkan nilai aset, serta memastikan distribusi hasil penjualan aset secara adil saat likuidasi.
Al-Dosari menambahkan, pemerintah telah membentuk lembaga pemerintah khusus yang berperan dalam mendorong penerapan prosedur kepailitan melalui pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang ini. Komite tersebut dibentuk berdasarkan keputusan Dewan Menteri, memiliki status hukum serta independensi keuangan dan administratif, berada di bawah pengawasan Menteri Perdagangan, dan melaksanakan tugas sesuai dengan sistem kepailitan serta peraturan pelaksananya.
Tampilkan unggahan di platform X
