Lompat ke konten
Senin, 24 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Imigrasi Arab Saudi tangkap warga Pakistan karena membawa pelanggar perbatasan

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menahan seorang warga negara Pakistan karena membawa dua pelanggar aturan keamanan perbatasan di Jembatan Raja Fahd.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Petugas Imigrasi Arab Saudi menangkap pelanggar di perbatasan

Poin Utama

AI

Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menangkap seorang warga negara Pakistan setelah ia kedapatan membawa dua orang senegara yang melanggar aturan keamanan perbatasan melalui Pos Jembatan Raja Fahd di wilayah Timur.

Imigrasi menjelaskan bahwa para pelaku telah ditahan dan tindakan hukum telah diambil terhadap mereka. Kedua pelanggar diserahkan ke pihak berwenang terkait, sementara orang yang mengangkut mereka dirujuk ke Kejaksaan Umum.

Juru bicara resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Mayor Nasser Al-Otaibi, menegaskan bahwa siapa pun yang membantu masuknya pelanggar aturan keamanan perbatasan ke Arab Saudi, mengangkut mereka di dalam negeri, menyediakan tempat tinggal, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun, dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun, denda hingga satu juta riyal Saudi, serta penyitaan kendaraan dan tempat tinggal yang digunakan, dan juga dapat diumumkan ke publik.

Ia menambahkan, kejahatan ini termasuk kategori pelanggaran berat yang dapat dikenai penahanan dan dianggap mencoreng kehormatan serta kepercayaan. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan melalui nomor (911) di Mekkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Timur, serta (999) di wilayah lain, dengan jaminan kerahasiaan pelapor dan tanpa tanggung jawab hukum bagi pelapor.

Komentar (0)