Guru yang Melanggar Berat Akan Diberhentikan dan Dilarang Kembali Mengajar
Sistem Pendidikan Umum Arab Saudi mengatur pemberhentian guru atau staf administrasi yang terbukti melakukan pelanggaran berat, serta melarang mereka kembali bekerja di bidang pendidikan.
Poin Utama
AISistem Pendidikan Umum Arab Saudi mengatur pemberhentian anggota staf administrasi atau guru di lembaga pendidikan jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengganggu ketertiban umum atau persatuan nasional, serta melarang mereka kembali bekerja di bidang pendidikan baik di sektor publik maupun swasta.
Hal ini tercantum dalam Pasal 59 sistem tersebut:
"Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan tidak diizinkan kembali bekerja di bidang pendidikan, baik di sektor publik maupun swasta. Kementerian wajib menyelesaikan prosedur yang diperlukan sesuai dengan peraturan terkait."
Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa peraturan pelaksana akan mengatur kriteria pelanggaran berat.
Jika pelanggaran yang dilakukan tidak tergolong berat, maka guru atau anggota staf administrasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Disiplin Pegawai, kecuali pemberhentian. Namun, pemberhentian tetap dimungkinkan jika pelanggaran diulangi.
Sistem ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengambil tindakan segera jika terdapat indikasi kuat bahwa guru atau staf administrasi melakukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum atau persatuan nasional, termasuk melarang mereka menjalankan tugas di lembaga pendidikan dan menugaskan pekerjaan lain di luar lembaga tersebut, atau memberhentikan sementara dari tugas di lembaga pendidikan negeri hingga keputusan akhir atas pelanggaran tersebut ditetapkan.
