Batas Usia Operasi Bus Sekolah di Arab Saudi Dikurangi Jadi 10 Tahun
Pemerintah Arab Saudi menurunkan batas usia operasi bus sekolah dari 12 tahun menjadi 10 tahun, dengan opsi perpanjangan hingga 15 tahun jika memenuhi syarat.
Poin Utama
AISurat kabar resmi Um Al-Qura pada Jumat ini menerbitkan perubahan aturan pelaksanaan kegiatan transportasi pendidikan, termasuk penurunan batas usia operasi maksimum bus yang digunakan dari 12 tahun menjadi 10 tahun sejak tahun pembuatan, serta penetapan mekanisme perpanjangan dengan syarat tertentu.
Perubahan tersebut memungkinkan, secara pengecualian, perpanjangan usia operasi bus yang telah memiliki kartu operasi setelah melewati usia 10 tahun. Batas maksimal perpanjangan menjadi 15 tahun sejak tahun pembuatan untuk bus berkapasitas lebih dari 15 penumpang, dan 12 tahun untuk bus dengan kapasitas hingga 15 penumpang.
Untuk memperpanjang usia operasi, bus wajib lulus uji kelayakan teknis setiap 6 bulan setelah melewati usia 10 tahun. Kartu operasi hanya dapat diterbitkan atau diperpanjang jika hasil uji kelayakan tersebut berlaku kurang dari 6 bulan.
Perubahan aturan juga menetapkan masa berlaku kartu operasi selama satu tahun untuk bus yang belum melewati usia operasi maksimum, dan 6 bulan untuk bus yang usianya diperpanjang. Masa berlaku kartu tidak boleh melebihi tanggal kedaluwarsa izin, usia operasi, surat izin jalan, atau sertifikat uji kelayakan teknis, mana yang lebih dulu.
Selain itu, bus yang usia operasinya diperpanjang hanya boleh beroperasi di kota tempat izin diterbitkan, sementara bus lain tetap dapat mengangkut siswa dari kota asal ke lembaga pendidikan atau tempat tinggal di kota lain dan kembali.
