Lompat ke konten
Jumat, 6 November 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Pemerintah Izinkan Instansi Terima Donasi dari Rekanan dengan Syarat Ketat

Kabinet Arab Saudi mengizinkan instansi pemerintah menerima donasi dari pihak yang memiliki kontrak atau izin, asalkan memenuhi sejumlah syarat ketat.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung pemerintah Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kabinet Arab Saudi memutuskan untuk merevisi aturan pengawasan penerimaan hibah dan donasi oleh instansi pemerintah, sehingga memungkinkan instansi penerima, dalam kondisi tertentu, menerima donasi dari pihak yang memiliki kontrak atau izin dengan mereka, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Keputusan nomor (414), yang diumumkan Jumat ini di surat kabar resmi «Umm Al-Qura», menyebutkan bahwa proses ini akan dilakukan melalui sebuah komite yang dibentuk berdasarkan keputusan menteri terkait, kepala lembaga independen, atau kepala badan publik. Komite ini bertugas menilai permohonan penerimaan donasi untuk memastikan bahwa donatur tidak memperoleh perlakuan istimewa atau diskriminasi dalam kontrak atau aktivitas lain dengan instansi tersebut.

Keputusan ini mensyaratkan bahwa donasi harus berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan instansi, bertujuan memberikan layanan sosial yang nyata, serta tidak boleh diterima selama proses kontrak, penerbitan, atau pembaruan izin bagi donatur.

Selain itu, donatur tidak boleh terlibat dalam pelanggaran atau kasus korupsi yang sedang diproses, berdasarkan koordinasi dengan Otoritas Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi. Donatur juga harus dikenal rutin memberikan donasi kepada instansi publik maupun swasta, tidak terbatas pada instansi yang sedang bekerja sama, dan donasi tidak boleh dimaksudkan untuk mempengaruhi keputusan instansi saat ini atau di masa mendatang.

Keputusan ini juga mewajibkan donatur mengajukan permohonan melalui formulir standar yang disetujui Menteri Keuangan. Penerimaan donasi hanya sah jika ada keputusan tertulis dari menteri terkait atau kepala instansi, yang juga berhak membatalkan penerimaan dan mengembalikan donasi jika kemudian ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Instansi pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, yang memuat rincian donasi yang diterima berdasarkan pengecualian ini, termasuk nama donatur, jenis dan tujuan donasi, serta kontrak dan izin yang sedang berjalan maupun yang telah berakhir dengan donatur tersebut.

Komentar (0)