Um Al-Qura terbitkan aturan kerja sukarela terpadu GCC
Surat kabar resmi Um Al-Qura menerbitkan keputusan kabinet yang menyetujui aturan kerja sukarela terpadu di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk.
Poin Utama
AISurat kabar resmi Um Al-Qura menerbitkan keputusan kabinet nomor 260 tanggal 12/03/1448 H, tentang persetujuan atas aturan (undang-undang) terpadu kerja sukarela di negara-negara anggota Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di Teluk (GCC).
Keputusan ini, menurut Um Al-Qura hari ini, diambil setelah rapat yang dipimpin oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, meninjau surat dari Diwan Kerajaan nomor 84549 tanggal 23/10/1447 H, terkait rancangan aturan terpadu kerja sukarela di negara-negara GCC.
Setelah menelaah rancangan aturan tersebut, serta meninjau Undang-Undang Kerja Sukarela yang dikeluarkan melalui dekrit kerajaan nomor M/70 tanggal 27/5/1441 H, dan setelah mempelajari sejumlah nota dan risalah yang disiapkan oleh Badan Ahli di Dewan Menteri.
Keputusan ini juga diambil setelah menelaah risalah Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan nomor 1753/46/M tanggal 17/11/1446 H, serta surat Sekretariat Dewan Urusan Politik dan Keamanan nomor 13547 tanggal 27/8/1447 H, keputusan Dewan Syura nomor 25/309 tanggal 19/10/1447 H, dan rekomendasi Komite Umum Dewan Menteri nomor 1925 tanggal 18/2/1448 H. Diputuskan sebagai berikut:
Pertama: Menyetujui aturan (undang-undang) terpadu kerja sukarela di negara-negara GCC sesuai naskah yang menyertai keputusan Dewan Tertinggi GCC pada sidang ke-44 tanggal 5/12/2023.
Kedua: Penerapan Pasal 14 dari aturan tersebut—sebagaimana disebut pada poin pertama—akan dilakukan setelah seluruh prosedur hukum yang diperlukan diselesaikan.
Ketiga: Pusat Nasional Pengembangan Sektor Nonprofit ditetapkan sebagai otoritas yang dimaksud dalam aturan tersebut sebagaimana disebut pada poin pertama.
Keempat: Aturan (undang-undang) sebagaimana disebut pada poin pertama menggantikan Undang-Undang Kerja Sukarela yang dikeluarkan melalui dekrit kerajaan nomor M/70 tanggal 27/5/1441 H.
Rancangan dekrit kerajaan telah disiapkan terkait poin pertama dan keempat dari keputusan ini, dengan naskah yang menyertainya.
Tampilkan unggahan di platform X
