Surat Kabar Resmi Terbitkan Aturan Baru Terkait Pembatalan Kontrak Investasi Properti Pemerintah Daerah
Surat kabar resmi Arab Saudi, Umm Al-Qura, menerbitkan keputusan kabinet tentang mekanisme penanganan pembatalan kontrak investasi properti pemerintah daerah.
Poin Utama
AISurat kabar resmi Arab Saudi, Umm Al-Qura, hari ini menerbitkan Keputusan Dewan Menteri Nomor 282 tanggal 19/03/1448 H, yang mengatur mekanisme penanganan kontrak investasi properti pemerintah daerah yang dialihkan dari Kementerian Pemerintah Daerah dan Perumahan ke instansi lain berdasarkan ketentuan hukum.
Menurut surat kabar resmi tersebut, berdasarkan keputusan ini, instansi yang menerima pengalihan properti pemerintah daerah wajib melanjutkan kontrak investasi yang sedang berjalan atas properti tersebut, jika ada, atau memberikan kompensasi kepada investor atas seluruh kerugian akibat pembatalan kontrak.
Keputusan ini juga menugaskan Otoritas Penilai Tersertifikasi Saudi, bekerja sama dengan instansi terkait, untuk menyusun mekanisme penilaian kerugian yang timbul akibat pembatalan kontrak investasi properti pemerintah daerah yang dialihkan dari Kementerian Pemerintah Daerah dan Perumahan ke instansi lain.
Otoritas tersebut juga bertanggung jawab untuk mengajukan usulan yang diperlukan guna melengkapi prosedur hukum, sehingga dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menilai kerugian dan menangani dampak pembatalan kontrak investasi pada kasus-kasus tersebut.
Keputusan ini diambil setelah menelaah dokumen dari Diwan Kerajaan Nomor 54302 tanggal 6/7/1447 H, yang berisi surat Menteri Pemerintah Daerah dan Perumahan Nomor 4700431121 tanggal 25/6/1447 H, terkait laporan bersama mengenai mekanisme penanganan pembatalan kontrak investasi pemerintah atas properti pemerintah daerah.
Menurut Umm Al-Qura, keputusan ini juga didasarkan pada penelaahan Undang-Undang Pengelolaan Properti Pemerintah Daerah yang dikeluarkan melalui Dekrit Kerajaan Nomor M/64 tanggal 15/11/1392 H, serta Undang-Undang Penilai Tersertifikasi yang dikeluarkan melalui Dekrit Kerajaan Nomor M/43 tanggal 9/7/1433 H, dan Peraturan Pengelolaan Properti Pemerintah Daerah yang dikeluarkan melalui Keputusan Raja Nomor 40152 tanggal 29/6/1441 H.
Keputusan ini juga diambil setelah menelaah dua memorandum, masing-masing bernomor 4116 tanggal 4/12/1447 H dan 700 tanggal 3/3/1448 H, yang disusun oleh Badan Ahli di Dewan Menteri. Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan Nomor 26-2/48/D tanggal 10/1/1448 H, serta rekomendasi Komite Umum Dewan Menteri Nomor 2856 tanggal 14/3/1448 H.
Tampilkan unggahan di platform X
