Lompat ke konten
Selasa, 25 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Kabinet Setujui Kebijakan Nasional untuk Tingkatkan Keselamatan Layanan Gawat Darurat di Tempat Umum dan Kantor

Kabinet Arab Saudi menyetujui kebijakan nasional untuk meningkatkan keselamatan layanan gawat darurat di tempat umum dan kantor dalam rapat yang dipimpin Raja Salman di Jeddah.

AJEL Indonesia45 mnt lalu · 1 mnt baca
Rapat kabinet Arab Saudi dipimpin Raja Salman di Jeddah

Poin Utama

AI

Kabinet Arab Saudi dalam rapat yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud di Jeddah hari ini menyetujui kebijakan nasional untuk meningkatkan keselamatan layanan gawat darurat di tempat umum dan kantor.

Dalam kerangka kerja sama internasional, kabinet juga menyetujui dua nota kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan Arab Saudi dengan kantor audit di Republik Siprus dan Gambia, guna memperkuat kerja sama di bidang akuntansi, pengawasan, dan profesional.

Kabinet memberi wewenang kepada Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, yang juga Ketua Dewan Direksi Bank Pembangunan Sosial, atau yang ditunjuk, untuk membahas rancangan perjanjian dengan Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdagangan dan Pembangunan dalam rangka memperkuat bantuan teknis dan pembangunan kapasitas bagi usaha kecil dan menengah.

Menteri Pendidikan, selaku Ketua Dewan Direksi Pusat Nasional Pendidikan Elektronik, atau yang ditunjuk, juga diberi wewenang untuk membahas nota kesepahaman dengan Pusat Regional untuk Mutu dan Keunggulan dalam Pendidikan terkait kerja sama di bidang pendidikan elektronik.

Kabinet juga memberi mandat kepada Menteri Kesehatan, atau yang ditunjuk, untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Portugal terkait kerja sama antara Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan Portugal di bidang kesehatan.

Di sektor transportasi, kabinet memberi wewenang kepada Menteri Transportasi dan Layanan Logistik, atau yang ditunjuk, untuk menandatangani rancangan perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dokumen pengiriman yang dapat dipindahtangankan, sebagaimana telah disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Komentar (0)