Kementerian Tenaga Kerja Saudi tindak 10 kantor jasa tenaga kerja ilegal
Kementerian Sumber Daya Manusia Arab Saudi mengumumkan penindakan terhadap 10 kantor jasa umum yang menjalankan usaha perekrutan dan layanan tenaga kerja tanpa izin resmi.
Poin Utama
AIKementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan penindakan terhadap 10 kantor jasa umum karena melakukan perekrutan dan memberikan layanan tenaga kerja secara ilegal.
Melalui akun resminya di platform X, kementerian menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan kantor-kantor tersebut meliputi praktik perekrutan dan penyediaan layanan tenaga kerja tanpa izin, serta promosi layanan tenaga kerja secara tidak sah.
Kementerian menegaskan bahwa menjalankan usaha perekrutan atau layanan tenaga kerja tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Denda yang dikenakan mencapai 200 ribu riyal Saudi untuk pelanggaran pertama, 220 ribu riyal untuk pelanggaran kedua, dan meningkat menjadi 250 ribu riyal pada pelanggaran ketiga, sesuai dengan tabel pelanggaran dan sanksi yang diatur dalam keputusan menteri nomor (112377) tanggal 21/8/1447 H.
Kementerian juga menekankan bahwa platform Musaned, sebagai platform terintegrasi untuk perekrutan, memungkinkan pengguna menyelesaikan proses perekrutan tenaga kerja pendukung dan pemindahan layanan, meninjau profil tenaga kerja serta daftar kantor dan perusahaan perekrutan berizin, serta melakukan pembayaran melalui kanal elektronik resmi. Hal ini menghubungkan pembayaran dengan kontrak dan permohonan yang terdokumentasi, meningkatkan transparansi, melindungi hak para pihak dalam kontrak, dan membatasi interaksi dengan perantara ilegal.
Kementerian mengimbau warga negara dan penduduk untuk melakukan seluruh transaksi terkait tenaga kerja rumah tangga melalui platform Musaned, termasuk kontrak, pemindahan layanan, dan pembayaran. Kementerian juga meminta masyarakat untuk memeriksa izin kantor atau perusahaan perekrutan sebelum bekerja sama, serta memperingatkan agar tidak berurusan dengan lembaga atau perantara tanpa izin. Selain itu, kementerian mendorong masyarakat untuk melaporkan lembaga dan perantara ilegal serta segala praktik pelanggaran melalui nomor layanan terpadu Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (19911) atau melalui aplikasi resmi kementerian di perangkat pintar.
Tampilkan unggahan di platform X
