Lompat ke konten
Kamis, 17 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga yang Bunuh Istri di Mekkah

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang warga yang membunuh istrinya di wilayah Mekkah.

AJEL Indonesia47 mnt lalu · 1 mnt baca
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi hari ini mengeluarkan pernyataan terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap seorang pelaku kejahatan di wilayah Mekkah.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa Mus'ab bin Abdullah bin Safar Al-Abdali Al-Ghamdi, warga negara Saudi, telah membunuh istrinya, Khulud binti Mohammed bin Hamdan Al-Ghamdi, juga warga negara Saudi, dengan menikamnya menggunakan benda tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Berkat upaya aparat keamanan, pelaku berhasil ditangkap. Hasil penyelidikan menetapkan tersangka sebagai pelaku kejahatan tersebut. Setelah kasusnya dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, pelaku dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan. Karena tindakannya dilakukan secara tiba-tiba dan korban tidak dapat mengantisipasi serangan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman mati atas tindakan pembunuhan berencana. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah mendapat pengesahan dari otoritas terkait, dan perintah kerajaan dikeluarkan untuk melaksanakan hukuman sesuai ketentuan syariat.

Disebutkan pula bahwa hukuman mati terhadap Mus'ab bin Abdullah bin Safar Al-Abdali Al-Ghamdi, warga negara Saudi, telah dilaksanakan pada Kamis, 6 Rabiulakhir 1448 H yang bertepatan dengan 17 September 2026 di wilayah Mekkah.

Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pengumuman ini menunjukkan komitmen Pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum syariat Islam terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, menumpahkan darah, dan melanggar hak hidup serta keamanan orang lain. Kementerian juga memperingatkan bahwa siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa akan menghadapi hukuman syariat yang tegas.

Komentar (0)