12 Mei Ditetapkan sebagai Hari Donor Organ, Kabinet Arab Saudi Ambil 11 Keputusan
Kabinet Arab Saudi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengesahkan 11 keputusan penting, termasuk penetapan 12 Mei sebagai Hari Donor Organ nasional.
Poin Utama
AIPutra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman memimpin rapat Kabinet yang digelar hari ini di Jeddah.
Pada awal rapat, Kabinet meninjau hasil konsultasi dan pembicaraan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir antara Arab Saudi dan negara-negara sahabat, termasuk pesan yang diterima Putra Mahkota dari Perdana Menteri Bangladesh, Tarique Rahman.
Kabinet menyoroti hasil pertemuan pertama Komite Strategis Politik dan Pertahanan untuk Perjanjian Mekkah tentang Pertahanan Bersama antara Arab Saudi, Turki, dan Pakistan, termasuk kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah kelembagaan lebih lanjut dalam membentuk sekretariat umum yang berkedudukan di Arab Saudi, serta mengaktifkan jalur kerja sama bersama guna memperkuat koordinasi, integrasi, efektivitas pencegahan, dan pertahanan kolektif, serta mendukung keamanan internasional dan upaya regional untuk mencapai perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Menteri Informasi Salman bin Yusuf Al-Dosari dalam keterangannya kepada Kantor Berita Saudi seusai rapat menyampaikan bahwa Kabinet, setelah meninjau hasil Sidang Luar Biasa ke-23 Dewan Menteri Luar Negeri Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam, menegaskan komitmen Arab Saudi untuk terus mendukung segala upaya yang memperkuat kontribusi organisasi dalam melayani isu-isu dunia Islam dan mewujudkan aspirasi rakyatnya terhadap stabilitas dan perdamaian. Dalam kesempatan ini, Kabinet juga mengucapkan selamat kepada Ismail Ould Cheikh Ahmed atas terpilihnya sebagai Sekretaris Jenderal baru, serta mengapresiasi upaya Sekretaris Jenderal sebelumnya, Hussein Ibrahim Taha.
Kabinet juga membahas peran aktif Arab Saudi di organisasi regional dan internasional, serta mengapresiasi upaya nasional yang menempatkan Arab Saudi sebagai pemimpin regional dengan 21 kota sehat yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia, melalui penerapan standar kota sehat menjadi praktik kelembagaan dan pembangunan yang memprioritaskan manusia dan kualitas hidup sebagai inti pembangunan berkelanjutan.
Kabinet mengapresiasi keberhasilan Program Nasional Penanaman Pohon yang meraih Penghargaan PBB untuk Model Global Terdepan dalam Restorasi Lahan, yang mencerminkan kepemimpinan Arab Saudi di bidang lingkungan, pengembangan tutupan vegetasi, pemulihan lahan rusak, perlindungan ekosistem, dan penguatan keanekaragaman hayati.
Kabinet juga menilai terpilihnya kembali Arab Saudi sebagai Ketua Dewan Eksekutif Organisasi Arab untuk Pembangunan Administrasi sebagai bukti kepemimpinan negara dalam mendukung kerja sama Arab dan kontribusi berkelanjutan dalam pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kualitas layanan bagi negara anggota, sesuai dengan tujuan dan harapan bersama.
Kabinet meninjau berbagai agenda yang dibahas, termasuk yang telah dikaji bersama Dewan Syura, serta laporan dari Dewan Urusan Politik dan Keamanan, Dewan Urusan Ekonomi dan Pembangunan, Komite Umum Kabinet, dan Badan Pakar Kabinet. Hasilnya, Kabinet memutuskan hal-hal berikut:
Pertama:
Menyetujui perjanjian antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Yunani terkait pembebasan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik, khusus, dan dinas.
Kedua:
Memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Dewan Direksi Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai—atau yang mewakilinya—untuk menandatangani rancangan perjanjian antara Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Argentina tentang penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan dan modal, serta pencegahan pengelakan dan penghindaran pajak.
Ketiga:
Menyetujui nota kesepahaman di bidang pemerintahan daerah dan perumahan antara Kementerian Kota dan Perumahan Arab Saudi dan Kementerian Administrasi Lokal dan Lingkungan Suriah.
Keempat:
Menyetujui nota kesepahaman antara Otoritas Perlindungan Penyandang Disabilitas Arab Saudi dan Badan Nasional Penyandang Disabilitas Djibouti di bidang perlindungan penyandang disabilitas.
Kelima:
Memberikan wewenang kepada Ketua Dewan Direksi Otoritas Asuransi—atau yang mewakilinya—untuk bernegosiasi dengan pihak Guernsey terkait rancangan nota kesepahaman antara otoritas dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey untuk kerja sama dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, serta menandatanganinya.
Keenam:
Menyetujui nota kesepahaman antara Perpustakaan Nasional Raja Fahd dan Perpustakaan Nasional Polandia.
Ketujuh:
Menyetujui sistem koperasi.
Kedelapan:
Menetapkan tanggal 12 Mei setiap tahun sebagai Hari Donor Organ.
Kesembilan:
Mengesahkan laporan keuangan akhir Universitas Qassim, Universitas Jouf, dan Universitas Hail untuk dua tahun anggaran sebelumnya.
Kesepuluh:
Memberikan arahan yang diperlukan terkait sejumlah agenda Kabinet, termasuk laporan tahunan Otoritas Pengembangan Pertahanan Umum, Otoritas Perlindungan Penyandang Disabilitas, Dana Nafkah, dan Pusat Bisnis Ekonomi Saudi (sebelumnya).
Kesebelas:
Menyetujui pengangkatan Dr. Shahir bin Ahmad Al-Aufy sebagai Wakil Gubernur Wilayah Madinah dengan pangkat ke-15 di Pemerintah Provinsi Madinah.
