Lompat ke konten
Kamis, 20 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Arab Saudi

Hukuman Mati Dilaksanakan terhadap Warga Saudi karena Perdagangan Amfetamin di Riyadh

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melaksanakan hukuman mati terhadap seorang warga Saudi yang terbukti berulang kali mengedarkan pil amfetamin di Riyadh.

AJEL Indonesia44 mnt lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Poin Utama

AI

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pada Kamis (hari ini), melaksanakan hukuman mati terhadap Marzouk bin Misfer bin Abdullah Al-Jahdali, warga negara Saudi, di wilayah Riyadh, setelah ia dinyatakan bersalah berulang kali mengedarkan pil amfetamin melalui penerimaan dan pengiriman.

Kementerian menjelaskan bahwa aparat keamanan berhasil menangkap pelaku, dan hasil penyelidikan mengarah pada penetapan dakwaan. Ia kemudian diajukan ke pengadilan yang berwenang, yang memutuskan hukuman mati setelah terbukti bersalah.

Ditambahkan pula bahwa putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung, serta dikeluarkannya perintah kerajaan untuk melaksanakan putusan sesuai ketentuan syariat. Eksekusi hukuman dilakukan hari ini di wilayah Riyadh.

Peringatan terhadap Keterlibatan dalam Kejahatan Narkoba

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi keamanan masyarakat dari bahaya narkoba, serta menerapkan hukuman paling berat bagi para penyelundup dan pengedarnya, mengingat dampak serius yang ditimbulkan bagi individu dan masyarakat.

Kementerian juga kembali memperingatkan agar tidak terlibat dalam kejahatan semacam ini, dan menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti mengedarkan atau menyelundupkan narkotika akan menghadapi hukuman sesuai ketentuan syariat.

Komentar (0)