Empat Pelanggar Perburuan Liar Ditangkap di Cagar Alam Raja Salman
Empat warga ditangkap di Cagar Alam Raja Salman karena berburu tanpa izin, dengan barang bukti dua senapan angin dan 15 satwa liar hasil buruan.
Poin Utama
AIPatroli lapangan Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap empat warga di Cagar Alam Raja Salman karena melakukan perburuan tanpa izin, saat menjalankan tugas penegakan sistem lingkungan dan perlindungan satwa liar.
Petugas menemukan dua senapan angin dan 15 satwa liar hasil buruan di tangan para pelanggar, sebelum mereka ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum serta diserahkan ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan menegaskan pentingnya mematuhi peraturan lingkungan dan ketentuan pelaksanaannya, yang melarang perburuan satwa liar. Ditegaskan pula bahwa pelanggaran perburuan tanpa izin dapat dikenai denda sebesar 10 ribu riyal Saudi.
Denda untuk perburuan di kawasan terlarang sebesar 5 ribu riyal Saudi, sementara denda perburuan burung dakhil tanpa izin juga mencapai 5 ribu riyal Saudi.
Tampilkan unggahan di platform X
Pasukan Khusus Keamanan Lingkungan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran atau tindakan yang membahayakan lingkungan maupun satwa liar, melalui nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur.
Dijelaskan pula bahwa nomor 999 dan 996 dapat digunakan untuk pelaporan di wilayah lain di Arab Saudi, dengan jaminan kerahasiaan penuh dan tanpa tanggung jawab apa pun bagi pelapor.
