Lompat ke konten
Senin, 10 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Kementerian Ketenagakerjaan ungkap syarat pindah layanan pekerja asing ke individu

Kementerian Ketenagakerjaan Arab Saudi mengumumkan syarat pemindahan layanan pekerja asing dari perusahaan ke individu, termasuk izin kerja aktif dan profesi rumah tangga.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Arab Saudi

Poin Utama

AI

Akun resmi layanan pelanggan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi melalui laman X mengumumkan syarat pemindahan layanan pekerja asing dari perusahaan ke individu.

Kementerian menegaskan, syarat pemindahan layanan pekerja asing dari perusahaan ke individu meliputi:

1- Izin kerja harus masih berlaku.

2- Pekerja tidak termasuk dalam kategori profesi tingkat tinggi, seperti profesi pendidikan, profesi teknis, profesi kesehatan, profesi spesialis, serta profesi yang telah dinasionalisasi 100%.

3- Profesi yang dimaksud harus termasuk dalam kategori pekerjaan rumah tangga.

Penjelasan ini diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan salah satu pengguna terkait mekanisme pemindahan pekerja dari perusahaan ke individu.

Pendaftaran karyawan dalam Program Saudisasi

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial juga menjelaskan mekanisme pendaftaran karyawan dalam program "Saudisasi", menegaskan bahwa pendaftaran karyawan dilakukan dalam 60 hari pertama sejak tercatat di Lembaga Jaminan Sosial pada perusahaan terkait.

Kementerian melalui akun resmi layanan pelanggannya di platform X menegaskan bahwa tanggung jawab menambahkan karyawan ke dalam program berada pada pihak perusahaan, serta keikutsertaan dalam program "Saudisasi" bersifat opsional bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan.

Kementerian juga menegaskan bahwa pendaftaran karyawan atau keikutsertaan dalam program tidak dapat dilakukan secara retrospektif, sehingga seluruh prosedur pendaftaran harus diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu 60 hari pertama sejak karyawan terdaftar di jaminan sosial.

Kementerian mengimbau para pemilik perusahaan untuk mematuhi ketentuan program dan memanfaatkan keuntungannya sesuai syarat dan prosedur yang berlaku.

Komentar (0)