Lompat ke konten
Senin, 10 Agustus 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Bisakah Pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai Dibatalkan? Ini Penjelasan Otoritas Zakat dan Bea Cukai

Otoritas Zakat dan Bea Cukai menjelaskan bahwa pembatalan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan secara daring dengan memenuhi syarat tertentu.

AJEL Indonesia2 jam lalu · 1 mnt baca
Logo Otoritas Zakat dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan masuk ke akun Ask Zakat dan Bea Cukai dari salah satu pengikut, berbunyi: "Apakah saya bisa membatalkan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai? Apa saja syaratnya?"

Otoritas Zakat dan Bea Cukai melalui laman mereka di platform X menyampaikan bahwa permohonan pembatalan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan dengan masuk ke akun Anda, memilih menu Pengelolaan Zakat dan Pajak, lalu layanan Pajak Pertambahan Nilai, kemudian memilih ikon pembatalan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai.

Otoritas juga menambahkan: "Kami harap Anda meninjau Pasal 13 (Pembatalan Pendaftaran) dalam peraturan pelaksana melalui tautan berikut: http://zat.ca/pj8E1f."

Komentar (0)