Bisakah Pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai Dibatalkan? Ini Penjelasan Otoritas Zakat dan Bea Cukai
Otoritas Zakat dan Bea Cukai menjelaskan bahwa pembatalan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan secara daring dengan memenuhi syarat tertentu.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan masuk ke akun Ask Zakat dan Bea Cukai dari salah satu pengikut, berbunyi: "Apakah saya bisa membatalkan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai? Apa saja syaratnya?"
Otoritas Zakat dan Bea Cukai melalui laman mereka di platform X menyampaikan bahwa permohonan pembatalan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai dapat diajukan dengan masuk ke akun Anda, memilih menu Pengelolaan Zakat dan Pajak, lalu layanan Pajak Pertambahan Nilai, kemudian memilih ikon pembatalan pendaftaran Pajak Pertambahan Nilai.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas juga menambahkan: "Kami harap Anda meninjau Pasal 13 (Pembatalan Pendaftaran) dalam peraturan pelaksana melalui tautan berikut: http://zat.ca/pj8E1f."
