Bahrain vonis 10 tahun penjara untuk pendukung serangan Iran
Pengadilan Bahrain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua terdakwa karena mendukung serangan teroris Iran terhadap Bahrain melalui media sosial.
Poin Utama
AI
Pengadilan Kriminal Tinggi di Bahrain telah mengeluarkan dua putusan dalam dua kasus terpisah, yang memvonis dua terdakwa karena mendukung dan menyetujui serangan teroris Iran terhadap Kerajaan Bahrain. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 2.000 dinar, serta penyitaan barang bukti yang disita.
Kepala Kejaksaan Kejahatan Terorisme menyatakan, kedua putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang pengadilan hari ini, terkait dengan unggahan para terdakwa di media sosial yang berisi dukungan dan persetujuan terhadap serangan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima kejaksaan dari Direktorat Pemberantasan Kejahatan Siber di Direktorat Jenderal Pemberantasan Korupsi, Keamanan Ekonomi, dan Siber, mengenai dua akun media sosial yang memuat foto, video, dan komentar yang mendukung serangan teroris Iran yang menargetkan Bahrain.
Penyelidikan berhasil mengidentifikasi pemilik kedua akun tersebut. Kejaksaan kemudian melakukan penyidikan, memeriksa para terdakwa, mendengarkan keterangan saksi, serta meminta bantuan ahli untuk memeriksa perangkat elektronik yang disita.
Hasil pemeriksaan teknis membuktikan para terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Kriminal Tinggi.
Pengadilan memeriksa kedua perkara ini dalam beberapa sidang, dengan tetap menjamin seluruh hak hukum terdakwa, termasuk hak untuk membela diri, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.
Kejaksaan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam koridor hukum, dan menekankan pentingnya penggunaan media sosial sesuai aturan hukum serta tidak disalahgunakan hingga mengancam keamanan dan stabilitas negara.
Kejaksaan juga menjelaskan bahwa menyebarkan atau memperdagangkan materi yang berisi dukungan, persetujuan, atau pembenaran terhadap aksi terorisme merupakan tindak pidana yang diancam hukuman. Kejaksaan menegaskan akan terus menegakkan hukum dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar, serta mengimbau warga dan penduduk untuk bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial demi menjaga keamanan dan stabilitas negara.
