Lompat ke konten
Sabtu, 5 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Apakah Penjualan Suku Cadang Bekas Wajib PPN? Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi Menjawab

Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan penjualan suku cadang bekas wajib PPN 15% jika dilakukan oleh perusahaan atau individu terdaftar.

AJEL Indonesia1 jam lalu · 1 mnt baca
Kantor Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi

Poin Utama

AI

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi oleh salah satu warganet: "Apakah perusahaan wajib menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat menjual suku cadang bekas yang dibeli dari tempat barang bekas atau pemilik sebelumnya?"

Otoritas tersebut, melalui akun resminya di platform X, menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 15% jika dijual oleh individu atau perusahaan yang terdaftar dalam sistem.

Otoritas juga menegaskan bahwa pihak yang terdaftar dalam sistem PPN wajib memungut pajak tersebut, lalu menyetorkannya kepada otoritas terkait.

Sementara itu, individu yang tidak terdaftar dalam sistem PPN tidak berhak mengenakan atau memungut pajak saat melakukan penjualan.

Komentar (0)