Apakah Penjualan Suku Cadang Bekas Wajib PPN? Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi Menjawab
Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi menegaskan penjualan suku cadang bekas wajib PPN 15% jika dilakukan oleh perusahaan atau individu terdaftar.
Poin Utama
AISebuah pertanyaan diajukan kepada Otoritas Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi oleh salah satu warganet: "Apakah perusahaan wajib menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat menjual suku cadang bekas yang dibeli dari tempat barang bekas atau pemilik sebelumnya?"
Otoritas tersebut, melalui akun resminya di platform X, menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa dikenakan PPN sebesar 15% jika dijual oleh individu atau perusahaan yang terdaftar dalam sistem.
Lihat unggahan di platform X
Otoritas juga menegaskan bahwa pihak yang terdaftar dalam sistem PPN wajib memungut pajak tersebut, lalu menyetorkannya kepada otoritas terkait.
Sementara itu, individu yang tidak terdaftar dalam sistem PPN tidak berhak mengenakan atau memungut pajak saat melakukan penjualan.
