Apakah Kendaraan Baru Bebas dari Uji Berkala? Ini Penjelasan Kepolisian Lalu Lintas
Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi menegaskan kendaraan pribadi baru wajib uji berkala setelah tiga tahun, sementara taksi dan bus umum setelah dua tahun.
Poin Utama
AIAkun resmi Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi memberikan penjelasan mengenai ketentuan uji berkala untuk kendaraan baru, menanggapi pertanyaan seorang warganet terkait pembebasan kendaraan baru dengan STNK aktif dari kewajiban uji berkala jika belum pernah diuji sebelumnya.
Seorang warganet sebelumnya mengajukan pertanyaan kepada akun resmi Kepolisian Lalu Lintas Arab Saudi di platform X, dengan isi: "Apakah kendaraan baru dengan STNK aktif dibebaskan dari uji berkala jika belum pernah diuji?"
Lihat unggahan di platform X
Melalui halaman resminya di platform X, Kepolisian Lalu Lintas menegaskan bahwa uji berkala untuk kendaraan pribadi baru dimulai setelah tiga tahun sejak pertama kali diterbitkan izinnya, dan uji berkala menjadi wajib setelah periode tersebut berakhir.
Untuk kendaraan taksi umum, bus umum, dan angkutan umum, Kepolisian Lalu Lintas menjelaskan bahwa uji berkala dimulai setelah dua tahun sejak pertama kali diterbitkan izinnya.
Kepolisian Lalu Lintas juga menambahkan bahwa seluruh kendaraan tersebut wajib menjalani uji berkala setiap tahun setelah uji pertama, sesuai dengan ketentuan masing-masing kategori.
