Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Lewat Abshir Dijelaskan Imigrasi Saudi
Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menjelaskan syarat perpanjangan paspor secara elektronik melalui Abshir, termasuk masa berlaku paspor dan dokumen yang dibutuhkan.
Poin Utama
AIDirektorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi menyatakan bahwa warga negara dapat memperpanjang paspor mereka secara elektronik melalui platform Kementerian Dalam Negeri, Abshir, setelah paspor saat ini telah berlaku selama 6 bulan saat proses perpanjangan dimulai.
Imigrasi, melalui akun resminya di platform X, mengimbau warga negara untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perpanjangan paspor Saudi, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga.
Lihat unggahan di platform X
Imigrasi Tetapkan Masa Berlaku Paspor untuk Perjalanan
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa paspor dapat digunakan untuk bepergian ke negara-negara Arab jika masa berlakunya masih tersisa minimal 3 bulan, dan 6 bulan untuk negara-negara lainnya. Warga juga diingatkan untuk memastikan persyaratan negara tujuan sebelum berangkat.
Imigrasi juga menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dianggap sebagai dokumen perjalanan, dan identitas nasional digital melalui platform Abshir maupun Tawakkalna tidak dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Imigrasi menekankan pentingnya membawa paspor yang masih berlaku atau identitas nasional saat bepergian ke negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk, serta mematuhi dokumen resmi yang disyaratkan untuk perjalanan.
