Anggota Mahkamah Pidana Internasional Pecat Jaksa Karim Khan
Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional memutuskan memecat Karim Khan dari jabatan jaksa atas dugaan pelanggaran seksual, menurut dua sumber diplomatik.
Poin Utama
AI
Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional pada Jumat memutuskan memecat Karim Khan dari jabatannya sebagai jaksa, menyusul tuduhan pelanggaran seksual. Keputusan ini disampaikan dua sumber diplomatik kepada Reuters, yang menyebutkan bahwa 82 dari 125 negara anggota mendukung pemecatan tersebut.
Pemungutan suara dilakukan dalam pertemuan perwakilan 125 negara anggota Mahkamah di markas besar PBB di New York, untuk menentukan apakah Karim Khan akan tetap menjabat atau diberhentikan secara permanen.
Kedua sumber yang berbicara tanpa menyebut nama karena isu ini sensitif, mengatakan pemungutan suara berakhir dengan 82 negara mendukung pemecatan jaksa. Karim Khan sendiri membantah tuduhan pelanggaran seksual yang diarahkan kepadanya.
Tuduhan tersebut mendapat perhatian internasional setelah pelapor, yang hanya dikenal dengan nama Sarah, memberikan kesaksian secara terbuka dalam sebuah wawancara media baru-baru ini.
Menurut Sarah, perilaku tidak pantas yang dilakukan Khan secara berulang akhirnya berujung pada kekerasan fisik. Ia menambahkan, perbedaan kekuasaan yang besar di antara mereka membuat persetujuan sejati mustahil terjadi.
Karim Khan telah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Tim hukumnya meminta negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional untuk tidak memecatnya, dengan alasan ia tidak diberi kesempatan yang adil untuk membela diri selama proses disipliner.
Para pengacaranya juga memperingatkan bahwa pemecatan jaksa tanpa jaminan hukum yang memadai dapat melemahkan independensi para jaksa Mahkamah Pidana Internasional di masa mendatang.
