Jadwal Pencairan Pensiun untuk Sisa Bulan Tahun 2026
Badan Umum Jaminan Sosial menetapkan jadwal pencairan pensiun untuk sisa bulan tahun 2026 bagi peserta pensiun sipil, militer, dan jaminan sosial.
Poin Utama
AIBadan Umum Jaminan Sosial telah menetapkan jadwal pencairan pensiun untuk sisa bulan tahun 2026, sesuai jadwal tunggal pencairan pensiun dan manfaat jaminan sosial bagi peserta pensiun sipil, militer, dan jaminan sosial.
Jadwal Pencairan Pensiun untuk Sisa Bulan Tahun 2026
Badan Jaminan Sosial menetapkan hari pertama setiap bulan Masehi sebagai tanggal pencairan pensiun dan manfaat jaminan sosial bagi peserta pensiun sipil, militer, dan jaminan sosial. Berikut rincian jadwal pencairan untuk sisa bulan tahun 2026:
Pencairan pensiun bulan September 2026: Selasa, 1 September 2026.
Pencairan pensiun bulan Oktober 2026: Kamis, 1 Oktober 2026.
Pencairan pensiun bulan November 2026: Minggu, 1 November 2026.
Pencairan pensiun bulan Desember 2026: Selasa, 1 Desember 2026.
Persentase Tambahan Pensiun untuk Tanggungan
Badan Umum Jaminan Sosial juga menetapkan persentase tambahan pensiun untuk tanggungan, yaitu tambahan 10% untuk satu tanggungan, 15% untuk dua tanggungan, dan 20% untuk tiga tanggungan atau lebih. Perlu diketahui, tambahan ini dihitung dari masa kerja yang tercatat sebelum tanggal 01/01/1422 H.
Badan tersebut menyampaikan, "Manfaat pensiun dapat dihitung melalui tautan url.gosi.gov.sa/RW0NLUrE. Layanan ini memungkinkan peserta untuk melihat estimasi nilai manfaat pensiun setelah pensiun berdasarkan data yang dimasukkan."
Ditambahkan pula, daftar tanggungan akan muncul dalam proses pengajuan setelah memenuhi syarat pencairan, dan tambahan tanggungan hanya dihitung dari masa kerja yang tercatat sebelum 1422 saja.
