Kapan Pelaku Penutupan Usaha Dibebaskan dari Sanksi Menurut Aturan Saudi
Program Nasional Pemberantasan Penutupan Usaha menjelaskan kondisi di mana pelaku dapat dibebaskan dari sanksi.
Poin Utama
AIProgram Nasional Pemberantasan Penutupan Usaha telah menetapkan kondisi di mana pelaku penutupan usaha dapat dibebaskan dari sanksi.
Melalui platform X, program tersebut menjelaskan bahwa sesuai Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Penutupan Usaha, pelaku dapat dibebaskan dari sanksi jika secara sukarela melaporkan tindak pidana atau pelaku lain kepada pihak berwenang sebelum kasus tersebut terungkap. Pelaporan ini harus menghasilkan penangkapan pelaku, penyitaan dana, alat, atau hasil kejahatan.
Program tersebut juga menyebutkan bahwa Pengadilan Pidana memiliki kewenangan untuk membebaskan dari sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1) Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Penutupan Usaha, sesuai dengan ketentuan pembebasan yang tercantum dalam undang-undang.
Program ini menegaskan bahwa pembebasan tidak mencakup kewajiban zakat dan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Penutupan Usaha.
