Lompat ke konten
Sabtu, 12 September 2026 · Riyadh
العربيةEnglishBuletinKontak
Dunia

Polisi Lalu Lintas Arab Saudi Ingatkan Bahaya Zig-zag di Jalan, Denda hingga 6.000 Riyal

Polisi lalu lintas Arab Saudi memperingatkan bahaya zig-zag di jalan umum, dengan denda antara 3.000 hingga 6.000 riyal Saudi bagi pelanggarnya.

AJEL Indonesia48 mnt lalu · 1 mnt baca
Mobil polisi lalu lintas Arab Saudi di jalan raya

Poin Utama

AI

Polisi lalu lintas Arab Saudi memperingatkan bahaya melakukan manuver zig-zag di antara kendaraan di jalan umum, menegaskan bahwa perilaku ini dapat membuat pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya dan membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Otoritas tersebut menjelaskan bahwa zig-zag dengan kecepatan tinggi di antara kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas, dengan denda yang dikenakan mulai dari 3.000 hingga 6.000 riyal Saudi.

Usia Minimum Mengemudi

Polisi lalu lintas juga menegaskan bahwa mengemudi di bawah usia yang diizinkan membahayakan pengemudi dan orang lain, serta menekankan bahwa tanggung jawab berkendara dimulai pada usia yang telah ditetapkan secara hukum.

Polisi lalu lintas Arab Saudi menjelaskan, mengemudi tanpa memiliki surat izin mengemudi atau saat izin dicabut akan dikenai denda minimal 1.000 riyal Saudi dan maksimal 2.000 riyal Saudi.

Untuk mendapatkan surat izin mengemudi, syaratnya adalah berusia minimal 18 tahun untuk SIM kendaraan pribadi dan sepeda motor, serta minimal 20 tahun untuk SIM kendaraan umum dan kendaraan alat berat.

Komentar (0)