Warga Ditangkap karena Melanggar Larangan Merumput di Cagar Alam Raja Abdulaziz
Pasukan Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang menggembalakan 14 ekor unta di area terlarang Cagar Alam Raja Abdulaziz.
Poin Utama
AIPasukan Khusus Keamanan Lingkungan menangkap seorang warga yang melanggar aturan lingkungan karena menggembalakan 14 ekor unta di area terlarang dalam Cagar Alam Raja Abdulaziz. Tindakan hukum telah diterapkan terhadap pelaku.
Pasukan tersebut menegaskan bahwa denda untuk pelanggaran menggembalakan unta adalah 500 riyal Saudi per ekor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap pelanggaran terhadap lingkungan atau satwa liar ke nomor 911 untuk wilayah Mekkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 atau 996 untuk wilayah lain di Arab Saudi. Seluruh laporan akan ditangani secara rahasia tanpa menimbulkan tanggung jawab bagi pelapor.
