AS Jatuhkan Sanksi pada Tokoh Ikhwanul Muslimin dan 3 Entitas atas Dugaan Dukungan untuk Hamas
Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi pada Mahmoud Al-Abiary dan sejumlah entitas serta individu atas dugaan dukungan finansial dan logistik untuk Hamas.
Poin Utama
AIDepartemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan penjatuhan sanksi terhadap seorang tokoh terkemuka Ikhwanul Muslimin Mesir, bersama tiga individu dan tiga entitas, dengan tuduhan memberikan dukungan finansial dan logistik kepada Hamas.
Menurut pernyataan resmi, sanksi tersebut mencakup Mahmoud Al-Abiary, yang bermukim di Inggris dan disebut sebagai salah satu pemimpin utama Ikhwanul Muslimin Mesir. Departemen menuduhnya terlibat dalam penggalangan dana untuk lembaga-lembaga yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh AS karena terkait dengan Hamas, serta bekerja sama dengan kelompok-kelompok yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin untuk memberikan dukungan keuangan kepada Hamas.
Dalam konteks yang sama, sanksi juga menargetkan dua organisasi yang disebut sebagai "yayasan amal fiktif", yakni Tujah Bulah Global di Indonesia dan Madad Palestine Charitable Society di Jalur Gaza. Keduanya dituduh menggalang donasi dengan dalih membantu warga sipil, namun dana tersebut kemudian dialihkan ke sayap militer Hamas.
Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan El-Kahira for General Trading yang berbasis di Turki, beserta pemiliknya Khaldoun Khamees Zakaria Al-Deen, serta para pemegang sahamnya Zaid Issam Ahmad Al-Jubouri dan Abdullah Issam Ahmad Al-Jubouri. Departemen Keuangan menuduh perusahaan ini menyalurkan ratusan ribu dolar Amerika Serikat untuk Hamas dan menyediakan layanan keuangan informal, termasuk transaksi tunai dan mata uang kripto.
Rincian Sanksi dan Tindakan
Menteri Keuangan AS Scott Besent menegaskan bahwa pemerintah Amerika akan terus memburu pihak-pihak yang membiayai Hamas, baik melalui yayasan amal, perusahaan, maupun jaringan keuangan rahasia. Ia menambahkan bahwa Washington akan mengungkap dan menjatuhkan sanksi terhadap jaringan-jaringan tersebut.
Departemen Keuangan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari sanksi sebelumnya yang menargetkan jaringan pendanaan Hamas dan Ikhwanul Muslimin pada Januari dan Maret 2026, bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal (FBI), Badan Penegakan Narkotika (DEA), serta Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP).
Departemen juga menyatakan bahwa sanksi ini mencakup pembekuan seluruh aset dan kepentingan finansial individu serta entitas yang terdaftar di Amerika Serikat atau berada di bawah kendali warga AS, serta melarang segala bentuk transaksi dengan mereka. Selain itu, sanksi sekunder dapat dijatuhkan kepada lembaga keuangan asing yang memfasilitasi transaksi besar bagi pihak-pihak tersebut.
